Terancam Pidana Penjara
Ketiga panitia lomba burung dara di Telukbetung Selatan terancam sanksi pidana penjara.
Hal tersebut setelah polisi bubarkan arena lomba burung dara di Gudang Agen, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021).
Hingga kini, ketiga panitia pelaksana lomba burung dara yakni AS (42), WK (49) dan ES (40), masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolsek.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengungkapkan, ada sanksi pidana yang bakal menjerat ketiga orang panitia lomba.
"Kami akan terapkan Pasal 93 undang-undang kekarantinaan kesehatan," kata Kompol Hari Budianto, Senin (8/2/2021).
Menurut Hari, pasal tersebut bakal diterapkan lantaran kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi dari aparat setempat.
Selain itu, lanjut Hari, kegiatan yang dilakukan mengundang kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Ini kaitannya dengan undang-undang penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi Covid-19."
"Ancaman pidana bagi yang melanggar satu tahun penjara," tegas Kompol Hari Budianto.
Diperiksa Intensif
Anggota Polsek Telukbetung Selatan menyita 200 ekor burung dara balap dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang panitia penyelenggara lomba.
Hal tersebut dilakukan setelah polisi bubarkan arena lomba burung dara di Gudang Agen, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021).
Kini, barang bukti dan panitia lomba burung dara digelandang ke Mapolsek Telukbetung Selatan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menyatakan, tiga orang panitia masih dilakukan pemeriksaan intensif di mapolsek.