"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.
Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.
• Kodim 0429/Lampung Timur dan Polsek Purbolinggo Lakukan Operasi Yustisi
• 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Sudah Beraksi di 16 Lokasi
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Hanif Mustafa )