Kasus Suap Lampung Tengah

Kadis Bina Marga Beberkan Aliran Dana Suap Rp 10 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (paling kiri) dimintai keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah menyiapkan uang Rp 8 miliar untuk anggota DPRD dan pimpinan partai, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman kaget karena permintaan membengkak jadi Rp 10 miliar.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021).

Taufik Rahman mengatakan, ada perubahan permintaan dari anggota DPRD Lampung Tengah sebagai mahar pengesahan pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Jadi awalnya ada Rp 8 miliar yang disiapkan?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Hadirkan 4 Saksi

Ada Permintaan dari DPRD Lampung Tengah, Taufik Kumpulkan Fee dari Rekanan

"Dengan rincian Rp 5 miliar ditambah Rp 3 miliar."

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Iya disuruh memenuhinya," kata Taufik.

Adapun perubahan permintaan tersebut dijelaskan oleh Taufik dengan sejumlah pemberian ke anggota DPRD tersebut.

"Jadi ke Raden Sugiri Rp 1 miliar, setelah itu Rp 500 juta. Selain itu juga minta iPhone Red Edition. Karena susah nyari, saya kasih Rp 20 juta," ujar Taufik.

Taufik juga mengatakan, ada pemberian kepada pimpinan Partai Gerindra yang harusnya Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.

Polisi Autopsi Jasad Bayi Dibunuh Selingkuhan Ibu Kandung di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Rombongan Pemuda Naik Motor Bawa Celurit di Jalanan Bandar Lampung

"Terus Ketua DPRD Junaidi total itu Rp 1 miliar. Penyerahan lewat ajudannya dan Erwin. Kemudian Bunyana Rp 2 miliar yang biasa dipanggil Atubun kakak dari Mustafa, lalu Zainudin Rp 1,5 miliar," terangnya.

Taufik pun tak mengingat lagi sejumlah uang yang diserahkan untuk pengesahan pinjaman ke PT SMI.

Namun, ia kaget jumlah permintaan lebih dari permintaan awal.

"Yang jelas total ada Rp 10 miliar untuk SMI," tuturnya.

"Apakah setelah permintaan itu ada tanda tangan?" tanya JPU.

"Setelah itu sudah ada tanda tangan," terangnya.

Saat JPU menyinggung soal RAPBD apakah ada permintaan juga, Taufik mengaku ada namun tak banyak.

"Kalau pembahasan RAPBD ada permintaan Rp 500 juta diberikan kepada Sugiri, Natalis, dan Zainudin, dan ada permintaan Zainudin Rp 50 juta untuk ongkos pulang dari Jakarta," tandasnya.

Penuhi Permintaan DPRD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku kenal eks Bupati Mustafa dari sejak kuliah.

Taufik pun diminta Mustafa untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah.

"Saya baru menjabat jadi Kepala Dinas Bina Marga sejak bulan Oktober 2017. Pak Mustafa itu adik tingkat kuliah, sudah kenal sejak kuliah. Jadi saya angkatan 91, Pak Mustafa angkatan 95," ungkapnya.

Seteleh menjabat, Taufik mengatakan Pemkab Lanpung Tengah berencana meminjam uang ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

"Prosesnya dimulai sekitar bulan Februari, diajak Bapak (Mustafa) dengan pejabat pemkab untuk pinjam ke SMI. Kami melakukan rancangan anggaran dan kajian serta studi kelayakan, selang kegiatan diusulkan pembahasan dibawa ke PT SMI dan dibahas lagi di sana. Lalu PT SMI siap membantu konsultan studi kelayakan hingga disetujui proyeknya," terangnya.

Namun di tengah perjalanan, Taufik mengatakan, ada salah satu syarat pinjaman SMI yang kurang.

"Syarat pernyataan pinjaman dipotong. Syarat tersebut dari PT SMI yang ditandatangani oleh bupati dan anggota DPR. Cuma belum ada tanda tangan kurang lengkap dari DPR," bebernya.

Taufik mengaku kurangnya tanda tangan tersebut lantaran adanya permintaan dari DPRD.

"Jadi saya sempat dipanggil. Saya diminta oleh Pak Mustafa untuk memenuhi permintaan ketua DPRD waktu itu ada permintaan secara bertahap," bebernya.

"Anda bilang ada permintaan dari ketua DPRD, itu dari siapa?" sahut JPU.

"Yang menyampaikan itu Pak Mustafa. Penyampaiannya waktu itu jadi ada permintaan dari DPRD, seingat saya Rp 1 miliar," ujar Taufik.

"Saya ingatkan melalui BAP, saya dipanggil ke Gunung Sugih, dia menyampaikan jika didatangi Natalis, dan disampaikan ada permintaan untuk tanda tangan soal pinjaman PT SMI Rp 5 miliar. Benar?" tanya JPU.

"Benar. Saya diminta kumpulkan dari rekanan. Kemudian ada penyampaian lagi ada tambahan Rp 3 miliar yang ditujukan kepada pimpinan Partai Demokrat, PDIP, dan Gerindra," ujar Taufik.

JPU pun menanyakan terkait arahan Mustafa untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Ya cari dari rekanan. Jadi ada beberapa rekanan yang disampaikan, yakni Pak Simon dan Awi (Budi Winarto)," jawab Taufik.

"Saya ingatkan di BAP, masih di bulan November 2017, saya bertemu Pak Mustafa di Kedaton. Pak Mustafa meminta merealisasikan permintaan DPRD. Kalau bisa mengambil dari rekanan yang akan mengerjakan paket dari pembiayaan SMI, termasuk referensi nama rekanan Awi dan Simon. Kemudian saya menghubungi menawarkan paket proyek SMI. Apa yang Anda lakukan?" tanya JPU.

"Benar, saya langsung hubungi Awi dan Simon," jawab Taufik.

Taufik mengaku dalam pengumpulan commitment fee ia memerintahkan anak buahnya.

"Saya minta anak buah saya, Ncus, Aan, Andre, Indra, Andi, Supranowo itu juga ikut membantu. Mengumpulkannya mulai 2017," tandas Taufik.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni Andi Kadarisman (PNS Bina Marga Lampung Tengah), Aan Rianto (Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah), Heri Saputra (PNS Bina Marga Lampung Tengah), dan Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah).

JPU KPK juga menghadirkan satu saksi yang sempat diperiksa dalam sidang sebelumnya, yakni Rusmaladi.

"Rusmaladi kami hadirkan lagi," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Berita Terkini