TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disparekraf meminta kepada pelaku usaha pariwisata untuk mengurus CHSE (Cleanliness, Health, and Environmental Sustainability).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisparekraf Lampung Edarwan saat ditemui awak media, Rabu (10/2) di Balai Keratun.
Menurutnya, jika pelaku pariwisata telah memiliki sertifikat CHSE, maka akan meningkatkan eksistensi.
"Kemudian bisa mengundang daya tarik wisatawan di tengah pandemi Covid-19," kata Kadisparekraf Edarwan.
• Pemandian Alami WTC di Taman Baru, Lampung Selatan Mulai Ramai Dikunjungi Pemburu Tempat Wisata
• Fasilitas Kampoeng Vietnam, Wisata Terbaru di Bandar Lampung
Berdasarkan catatan ada ratusan pelaku pariwisata di Lampung yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat protokol kesehatan atau CHSE.
Pihaknya sudah mendata tempat wisata di Lampung untuk dilakukan survei, namun yang baru lapor sudah mendapatkan sertifikat CHSE dari Kemenparekraf baru Slanik Waterpark.
Mungkin yang lain juga sudah banyak yang mendapatkan sertifikat CHSE, tetapi belum melapor ke Disparekraf Lampung.
"Kalau ada tempat pariwisata yang belum mendapatkan CHSE, maka harus melakukan perbaikan agar memenuhi komponen. Tempat pariwisata itu akan disurvei oleh tim dan jika memenuhi syarat maka akan mendapatkan sertifikat," sebut Edarwan.
"Bagi yang belum akan diberitahukan kekurangannya untuk kemudian dilakukan perbaikan sampai mendapatkan CHSE," tambahnya.
Edarwan mengaku, di tengah pandemi Covid-19 persaingan pelaku pariwisata dibuktikan dengan sertifikat CHSE tersebut.
• Pemprov Lampung Larang ASN Keluar Daerah Selama Libur Panjang Imlek 2021
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Februari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan
Jika pelaku pariwisata telah memiliki sertifikat, maka para pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman saat berwisata.
Sertifikat itu akan membangun keinginan masyarakat untuk berkunjung dan membuktikan bahwa di tempat wisata tersebut aman.
Cara Daftar CHSE
- mendaftar di laman Kemenparekraf chse.kemenparekraf.go.id dan mengisi formulir identitas usaha
- setelah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri
- dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi
- pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi label I Do Care oleh Kemenparekraf
Tanpa Biaya
Sertifikasi CHSE diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran dan rumah makan, pondok wisata atau homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata.
Semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata alias gratis.
Kampanye Indonesia Care merupakan strategi komunikasi publik untuk menunjukkan komitmen bangsa Indonesia dalam pariwisata.
Indonesia sangat peduli atas kebaikan bersama untuk menjaga kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung untuk keamanan sesama.
Melalui upaya ini diharapkan sektor parekraf yang sudah dibuka dan yang akan dibuka siap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
• KPU Catat 18.225 Pemilih Baru, DPB 15 Kabupaten/Kota per Januari 5.972.338 Orang
• 10 Hari TKS Petugas Kebersihan, ASN dan Anggota Dewan Bandar Lampung Belum Gajian
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa kembali bergerak dan produktif, namun tetap aman dari Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / net )