Kini, Tanggamus sudah masuk zona oranye Covid-19, sehingga pelaksanaan perekaman keliling e-KTP bisa segera dilakukan.
Darma menjelaskan, untuk kelancaran perekaman keliling e-KTP, pihaknya juga bekerja sama dengan pusat kesejahteraan sosial (puskesos).
Hal tersebut untuk mendapatkan data warga yang meninggal atau pindah.
"Untuk yang meninggal atau pindah keluar Tanggamus akan dihapus dari daftar target perekaman dan data kependudukan."
"Sehingga mengurangi beban target perekaman."
"Kami minta masyarakat yang anggota keluarganya meninggal supaya lapor dan nanti dibuatkan akta kematian dan penerbitan KK baru yang tidak lagi mencantumkan anggota keluarga meninggal," terang Darma Setiawan.
Sedangkan untuk yang pindah juga harap lapor, sehingga nantinya akan dibuatkan surat keterangan pindah sebagai dasar dokumen kependudukan baru di tempat yang baru.
Darma menyebut, ada indikasi bagi warga yang meninggal tidak dilaporkan keluarganya.
Sebab yang meninggal tersebut penerima bantuan sosial, sehingga jika dilaporkan dikhawatirkan jatah bantuan bakal hilang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Tanggamus Zulfadli memastikan, bagi warga meninggal, bantuan sosial tidak akan hilang.
Namun, ganti pengurus (penerima) asal penggantinya ada dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Percuma juga kalau yang meninggal dipertahankan karena bantuan tidak bisa diambil."
"Maka sebaiknya lapor ke pekon dan puskesos minta ganti pengurus, nanti ada pembaruan data DTKS keluarga tersebut," terang Zulfadli.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan, misal ayahnya meninggal, maka diganti ke istrinya.
Kalau tidak ada maka anak perempuannya usia di atas 17 tahun.
Sehingga bantuan sosial tidak hilang, tetap untuk keluarga tersebut.
Baca juga: Lakalantas di Jalinbar Tanggamus, Pengendara Motor Tewas di Tempat Dihantam Bus
Baca juga: Pasutri asal Tanggamus Terpapar Covid-19, Kini Dirawat di RSUDAM
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )