Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Barat

4 Bulan Terakhir, Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Barat Overtarget

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji mengaku, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung Barat selalu melebihi target, Senin (15/2/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji mengaku, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung Barat telah melebihi target.

"Semenjak empat bulan terakhir pengungkapan kasus narkoba selalu overtarget dari Polda Lampung," ungkapnya, Senin (15/2/2021).

Bahkan, tambah dia, pengungkapan kasus narkoba pada bulan Desember 2020 mencapai 200 persen dari target.

"Target kami dari polda itu empat," terangnya.

Baca juga: Diamankan karena Lempar Mobil Polisi Pakai Batu, Pemuda di Lampung Utara juga Kedapatan Bawa Sabu

Baca juga: BREAKING NEWS Konsumsi Sabu di Indekos, Sejoli di Lampung Barat Diamankan Polisi

"Bulan Februari saja saat ini sudah 125 persen," kata dia.

Ia berharap, tren kasus narkoba di Lampung Barat segera turun.

"Semoga segera turun. Saya harap juga generasi muda terutama, agar menghindari narkoba. Jangan sekali-kali mencicip atau coba-coba," imbaunya.

Diduga Pengedar

Pria yang diamankan Polres Lampung Barat bersama kekasihnya saat mengonsumsi sabu diduga sebagai pengedar.

"Setelah kami gali informasi, si FR ini ada indikasi juga sebagai pengedar," ungkap Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji. mendampingi Kapolres Rachmat Tri Haryadi, Senin (15/2/2021).

Apabila indikasi tersebut benar, lanjut Wedi, maka FR akan dikenai pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan SG, kekasih FR, dikenai pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.

"Sementara SG akan kita sangkakan 112 subsidair 127," terangnya.

SG juga diketahui sempat mendekam di penjara selama satu tahun akibat kasus penggelapan.

Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji membeberkan kronologi penangkapan sepasang kekasih yang terjerat kasus sabu.

"Awalnya kami mendapati laporan dari warga setempat adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah indekos kediaman SG," terangnya, mendampingi Kapolres Lampung Barat Rachmat Tri Haryadi, Senin (15/2/2021).

Kedua tersangka saat memberikan keterangan kepada petugas di kantor Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Senin (15/2/2021). Sepasang kekasih ini diamankan karena diduga mengonsumsi sabu. (Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)

Kemudian, Satres Narkoba Polres Lampung Barat bersama Polsubsektor Way Tenong meluncur ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.

Sekira pukul 18.00 WIB kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,72 gram di kantong celana FR.

Lalu, dua paket sabu sisa pakai, dan bong alat isap sabu.

"Sebelum penangkapan, SG sempat akan membuang barang bukti, tetapi digagalkan petugas," ungkapnya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Konsumsi Sabu di Indekos

Sepasang kekasih diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat karena diduga mengonsumsi sabu.

Keduanya yakni seorang wanita berinisial SG (22), warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, dan pria berinisial FR (40), warga OKU Timur, Sumatera Selatan.

Sejoli ini ditangkap di indekos SG di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Berita Terkini