Kasus Asusila di Pesawaran

Modus Pinjam Kamar untuk Kerokan, Ternyata Pria Asal Pringsewu Berbuat Asusila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modus Pinjam Kamar untuk Kerokan, Ternyata Pria Asal Pringsewu Berbuat Asusila

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Jemput Korban di Rumah Lalu Ajak Jalan-jalan

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi karena Berbuat Asusila

Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.

Jemput Korban

Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.

"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.

Baca juga: Kena Prank Kebakaran, 3 Unit Damkar Pringsewu hanya Dapati Pembakaran Ban Bekas

Baca juga: Video 3 Gadis Naik Honda Jazz Tepergok Curi Kosmetik di 2 Minimarket di Pringsewu

Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.

Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.

Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, sungguh bejat perangai Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.

Pasalnya, pria dewasa tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Halaman
12

Berita Terkini