Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.
Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.
Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.
Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.
Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.
Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.
Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.
Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.
Baca juga: Jasad Bayi yang Dititipkan ke Mertua Kini Diautopsi, Ibu Kandung dan Selingkuhannya Ditahan
Awalnya seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.
Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.
Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.
Sekitar 2 hari kemudian, barulah BEP mengantar YA pulang ke sebuah perumahan di Lampung.
Saat itulah CB mendatangi YA yang baru turun dari mobil dan bertanya siapa yang mengantarnya.
YA lalu mengaku bahwa ia diantar sopir taksi online.