Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman sabu ke Jawa yang melintasi Provinsi Lampung.
"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda pada Senin 15 Februari 2021," ujar Brigjen Pol Jafriedi, Selasa (23/2/2021).
Tersangka Lastan, kata Jafriedi, diamankan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
"Sementara EJ (ditangkap) di pul bus Kiara, Condong, Jawa Barat," ucapnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )