Berita Nasional

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Insiden Oknum Polisi Tembak Pegawai Kafe

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Dalam kondisi mabuk, oknum polisi berinisial CS melakukan penembakan terhadap empat orang.

Sebelum melakukan penembakan oknum polisi CS sempat cekcok dengan pegawai kafe.

Tiga orang meninggal dunia di tempat atas peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe tersebut, satu di antaranya anggota TNI.

Baca juga: Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng, Oknum Polisi Diduga Tewaskan 3 Orang

Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Menembak Pegawai Kafe, 3 Orang Tewas di Tempat, 1 Anggota TNI

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) menyusul insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS.

Instruksi itu tertuang dalam STR bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut.

Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.

“Iya betul (STR), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Setidaknya ada lima poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Suami Istri Tewas Mengenaskan, Terungkap Misteri Pembunuhan Berujung Bunuh Diri

Baca juga: Panik Dikejar Jambret, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan

Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait insiden oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Halaman
1234

Berita Terkini