Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar.
Seperti sebelumnya, sidang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).
Adapun sidang diagendakan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Saksi yang dihadirkan ada lima orang.
Namun, yang hadir baru tiga orang.
Ketiganya yakni Darius Hartawan selaku direktur CV Tetayan Konsultan, Rizani Wijaya selaku ketua DPC NasDem Terbanggi Besar, dan Paryono selaku sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )