Pelaku Begal Ditangkap di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Lihat Mobil Kakaknya Dibawa Pelaku Begal, Sang Adik Kejar Lalu Tabrak

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan mobil milik Agus Andika (28) yang diduga dibegal pada Februari 2021 lalu. Mobil tersebut berhasil ditemukan berkat sang adik yang melihat saat melintas di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, Senin (8/3/2021) sore. Agar tak kabur, adik Agus rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil yang dibawa pelaku.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nasib mujur dialami seorang korban begal mobil di Bandar Lampung.

Itu setelah adik korban bernama M Kapitan (27) melihat mobil Sigra warna silver milik sang kakak yang dibegal sebulan silam, melintas di Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Senin (8/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Melihat mobil tersebut melaju, Kapitan langsung memacu mobil miliknya, dan mengejar mobil tersebut.

Demi mempertahankan mobil sang kakak yang hilang sejak 6 Februari 2021, Kapitan rela tabrak mobil yang dikendarainya, ke mobil yang dibawa pelaku.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Akan Kaji Kembali Larangan Resepsi Pernikahan

Baca juga: Muscab PKB Bandar Lampung Disebut Tidak Sah, Begini Tanggapan DPW PKB Lampung

Beruntung, aksi kejar-kejaran ini ikut dibantu warga sekitar dan aparat kepolisian.

Tak lama berselang, pria yang mengendarai mobil milik kakaknya diamankan polisi.

"Kebetulan saya lagi nongkrong depan (Hotel) Horizon, saya lihat itu seperti mobil kakak saya," kata Kapitan, saat menyerahkan terduga pencuri mobil ke pos lantas Tugu Adipura, Senin.

Mobil adik korban yang berhasil selamatkan mobil kakaknya yang dibawa pelaku begal. Pihak kepolisian mengamankan pelaku begal mobil setelah berhasil ditemukan berkat sang adik yang melihat saat melintas di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, Senin (8/3/2021) sore. Agar tak kabur, adik Agus rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil yang dibawa pelaku. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Kapitan meyakini mobil tersebut milik kakaknya bernama Agus Andika (28).

Pasalnya, pelat nomor kendaraan belum diganti oleh pelaku.

Kapitan menyebut, pelaku begal yang membawa mobil kakaknya sudah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi.

Baca juga: Aktivitas Kantor DPC Partai Demokrat Bandar Lampung Tetap Kondusif

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Fungsikan Lagi Gedung Pasar Terminal Kemiling

"Iya dia (pelaku begal) sudah ngaku, kalau dia yang begal kakak saya," kata Kapitan.

Istri Pelaku Syok

Ketika terjadi aksi adik korban begal di Bandar Lampung kejar pelaku begal, ternyata ia sedang bersama sang istri.

Warga Pringsewu rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil kakaknya yang dibawa pelaku begal.

Bahkan, saat pelaku diamankan di pos lantas Tugu Adipura, Bandar Lampung, perempuan yang diperkirakan berusia 20 tahunan terlihat syok.

Ia mengaku, tak tahu jika mobil yang dipakai suaminya merupakan hasil curian.

Istri terduga pelaku begal mobil tampak syok setelah sang suami diserahkan ke polisi. Pihak kepolisian mengamankan pelaku begal mobil setelah berhasil ditemukan berkat sang adik yang melihat saat melintas di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, Senin (8/3/2021) sore. Agar tak kabur, adik Agus rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil yang dibawa pelaku. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

"Saya gak tahu (mobil curian), kalau saya tahu pasti sudah saya suruh pulangkan," kata perempuan berhijab ini.

Menurutnya, ia dan suami sedang ada urusan keluarga di Bandar Lampung.

Bersama sang suami ia menuju Bandar Lampung dari Lampung Timur.

"Kami dari Lampung Timur, tapi ada keluarga di sini (Bandar Lampung)," kata istri pelaku begal.

Sementara saat ini, suaminya masih dalam pemeriksaan anggota satlantas seusai diserahkan warga dan adik pemilik mobil.

"Memang saya sudah curiga dapat mobil dari mana, tapi dia gak bilang hasil nyuri," kata istri pelaku.

Kronologi Begal Mobil

Peristiwa begal mobil yang dialami Agus Andika (28), terjadi pada Februari 2021.

Warga Pringsewu rela tabrak mobil yang dikendarainya dengan mobil kakaknya yang dibawa pelaku begal.

Adik korban, M Kapitan (27) warga Pringsewu, menuturkan kronologi pencurian mobil yang dialami kakaknya pada 6 Februari 2021.

Ketika itu, kakaknya Agus Andika sedang menerima order transportasi dari YP Unila ke Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, sekira pukul 12.00 WIB.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha saat menginterogasi pelaku begal mobil di Bandar Lampung, Senin (8/3/2021). Satlantas menyerahkan pelaku begal mobil tersebut ke unit Reskrim Polresta Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

"Jadi, awalnya kakak saya ini driver taksi online, dapat order ke Gudang Lelang," kata Kapitan, Senin (8/3/2021).

Setelah sampai titik tujuan, kata Kapitan, pelaku bukannya membayar biaya transportasi malah mengeluarkan tali rafia.

Tali itu, terus Kapitan, digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.

"Leher kakak saya dijerat pakai tali, sempat ngelawan," ucap Kapitan.

Namun, pelaku akhirnya berhasil mengambil alih kemudi Sigra warna silver bernomor polisi B 2953 BZM.

Korban yang dijerat lehernya berpindah ke kursi penumpang.

Agus berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari jendela mobil.

"Karena kakak saya pikir biar saja hilang mobil yang penting dirinya selamat," kata Kapitan.

Pelaku Mengaku Lakukan Begal

Mobil Daihatsu Sigra B 2953 BZM yang hilang dicuri pada 6 Ferbruari silam akhirnya berhasil ditemukan.

Mobil tersebut ditemukan oleh adik korban sendiri yang kebetulan sedang nongkrong di Jalan RA Kartini, dan melihat mobil tersebut melintas dikendarai oleh orang lain.

Ternyata yang mengemudikan tersebut merupakan pelaku begal yang menjerat leher korban dengan tali saat mengantar penumpang.

Pelaku berinisial AD (24) mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi AD mengungkap sengaja mencuri mobil korban untuk pakaian pribadi.

"Bukan untuk dijual, karena memang untuk saya pakai sendiri," kata AD, saat diamankan di Pos Lantas, Tugu Adipura, Senin (8/3/2021).

AD pun mengakui jika ia sengaja menjadi penumpang yang memesan Maxim yang dikendarai korban pada saat kejadian.

"Saya dari YP Unila minta antar ke Gudang Lelang. Sampai sana lehernya saya jerat pakai tali rapiah," kata AD.

Diserahkan ke Unit Reskrim

Terduga pelaku begal mobil di Bandar Lampung berinisial AD (24) dan barang bukti diserahkan ke unit reserse kriminal Polresta Bandar Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penyerahan pelaku dan barang bukti demi tindakkan selanjutnya.

"Kita serahkan ke Reskrim untuk dilakukan pengembangan," kata Rafly, Senin (8/3/2021).

Rafly menjelaskan, pengamanan terduga pelaku pencurian mobil berawal dari informasi masyarakat.

Kebetulan saat itu petugas lantas sedang melakukan patroli di sekitar Jalan RA Kartini.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Rafly anggotanya langsung bergerak melakukan pengejaran.

"Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya kami dibantu warga sekitar bisa menghentikan pelaku di Jalan Kenanga, dekat asrama Brimob," kata Rafly.

Rafly mengatakan, kondisi mobil korban dan adik korban yang ikut mengejar pelaku dalam keadaan rusak ringan atau lecet pada bagian tertentu.

"Ini sudah ada LP nya yang dibuat korban sebulan lalu. Dan Alhamdulillah hari ini kita bekuk berkas kordinasi dengan warga sekitar," kata Rafly.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kompol Resky Maulana menyatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas.

Berdasarkan laporan yang dibuat, korban mengalami luka di bagian leher usai dijerat pelaku menggunakan tali.

"Untuk indikasi lainnya masih kita lakukan pengembangan. Sementara dia (tersangka) mengaku baru satu kali melakukan pencurian," kata Resky.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku begal mobil di Bandar Lampung bakal dikenakan pasal 365 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai tindak kekerasan alias curas.

"Sesuai dalam bunyi pasal yang dipersangkakan, pelaku bisa diancam pidana 15 tahun penjara," kata Resky Maulana, Senin (8/3/2021).

Resky menambahkan, berdasarkan laporan yang dibuat korban, korban mengalami luka di bagian leher usai dijerat pelaku menggunakan tali.

Sementara ini pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian terhadap korban pada 6 Februari 2021 lalu seorang diri.

"Untuk indikasi lainnya masih kita lakukan pengembangan. Sementara dia (tersangka) mengaku baru satu kali melakukan pencurian," kata Resky Maulana.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini