Korupsi Dana Desa di Lampung Barat

Mantan Peratin di Lampung Barat Selewengkan Dana Pekon dari Tahun 2016-2018

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan telekonferensi terdakwa Akrom di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021). Mantan Peratin di Lampung Barat Selewengkan Dana Pekon dari Tahun 2016-2018

"Karena dalam tuntutan tersebut disebutkan bebas tetapi kemudian diminta untuk mengganti kerugian Rp 170 juta padahal dalam fakta persidangan yang yang dituduhkan jaksa tidak terbukti untuk melakukan unsur pidananya," serunya.

Terkait kerugian negara Rp 170 juta, Aidait menegaskan uang tersebut tidak semata-mata digunakan oleh kliennya.

"Ada program-program sesuai ADART Bumdes yang dijalankan, seperti pembangunan pasar, pengadaan soundsistem, ada panggung dan ada gudang semua itu ada, dengan adanya bukti tersebut maka kami sangat berat sekali," sebutnya.

Adait menambahkan, pihaknya akan mengajukan pledoi yang kaitannya dengan surat tuntutan.

"Karena menurut analisis saya ini kontradiksi dari tuntutan jaksa dibebaskan tetapi dituntut untuk ganti rugi," tandasnya.

Tidak Alasan Pemaaf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut terdakwa Akrom (42) harus dihukum karena tak ada alasan pemaaf.

JPU Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa harus dihukum karena tidak ada alasan pemaaf dan perbuatannya tidak benar," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/3/2021).

Bambang mengatakan adapun beberapa pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," sebutnya.

Masih kata Bambang, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 170 juta.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan punya keluarga yang masih dinafkahi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan korupsi anggaran dana pekon, seorang mantan peratin dituntut hukuman 22 bulan.

Mantan Perantin ini diketahui bernama Akrom (42) warga Jalan Lintas Sukabumi Suoh, Desa Teba Liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Halaman
123

Berita Terkini