TAG
terdakwa korupsi dana desa
-
Dari uang Rp 457 juta, Kasdilah selaku petugas PLD (Pendamping lokal desa) hanya gunakan Rp 5 juta.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan dua hal yang memberatkan dalam tuntutan petugas PLD (Pendamping lokal desa) Kasdilah (37).
Selasa, 4 Mei 2021
-
Terdakwa Kasdilah selaku petugas PLD (Pendamping lokal desa) tak sendirian dalam menyelewengkan anggaran dana desa.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maribun Pangabean juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Alih-alih meningkatkan keberdayaan masyarakat di desa, petugas PLD (pendamping lokal desa) malah slewengkan anggaran dana desa.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Dalam dakwaanya, JPU Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2016.
Senin, 8 Maret 2021
-
Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Senin, 8 Maret 2021