Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider.
Bambang menyebutkan perbuatan terdakwa diatur dalam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membebaskan terdakwa dari pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bambang dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan," imbuhnya.
Tak hanya itu, JPU Bambang juga menuntut terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap JPU.
Baca juga: Bertekad Bangkit Menuju Kejayaan, DPW PBB Lampung Buka Rekrutmen Besar-besaran
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Akan Kaji Kembali Larangan Resepsi Pernikahan
JPU menambahkan terdakwa juga diwajibkan untuk uang pengganti sebesar Rp 170 juta.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang, dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )