Bandar Lampung

Kecelakaan Maut di Bandar Lampung Tewaskan 2 Orang, Pengendara Avanza Jadi Tersangka

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steven Andrian (kiri) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021). Pengendara mobil Avanza B 2914 TFY itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan Basuki Rahmat, Gedung Pakuan, Telukbetung Selatan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan pengendara mobil Avanza B 2914 TFY sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.

Tersangka bernama Steven Andrian (31), warga Jalan Pulau Selayar, Kembangan Utara, Kembangan Kota, Jakarta Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Steven ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Gedung Pakuan, Telukbetung Selatan, Kamis (11/3/2021) petang.

Kanit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Jahtera mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan unsur kelalaian dari pengemudi Avanza karena mengendarai mobil dalam kondisi mengantuk.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Bandar Lampung, Avanza Tabrak Motor dan Pikap, 2 Orang Tewas

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mobil Pengantin Masuk Jurang 10 Meter, 1 Orang Tewas

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun," ujar Jahtera, Jumat (12/3/2021).

Petugas Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Gedung Pakuan, Telukbetung Selatan, Jumat (12/3/2021). Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/3/2021) lalu itu menewaskan dua orang. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Jahtera menjelaskan, dua korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pasca mengalami kecelakaan.

Awalnya warga sekitar lokasi menduga pengemudi Avanza yang melaju dengan kecepatan tinggi berada di bawah pengaruh alkohol.

Namun, polisi memastikan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah ke sana.

"Kami juga sudah melakukan tes urine tersangka, dan hasilnya negatif," kata Jahtera.

Baca juga: Sosialisasi Gerakan 5M, Kali Ini KNPI Bandar Lampung Gelar Kegiatan di Tanjung Senang

Baca juga: Masjid Al Iman Peringati Hikmah Isra Mi’raj 1442 H

Orangtua Sakit Kanker

Sementara Steven mengaku saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

Begitu sampai di lokasi kejadian, Steven menyebut tak dapat menghindari sepeda motor yang datang tiba-tiba dari arah berlawanan.

Pasalnya, pada saat bersamaan ia melihat ada mobil yang keluar dari gang.

"Tiba-tiba ada mobil yang keluar dari gang, kaget langsung banting kanan. Maksud saya mau menghindari mobil itu, tapi justru ketabrak motor dari arah depan," kata Steven.

Steven mengakui saat itu kondisi tubuhnya tidak begitu fit.

Halaman
123

Berita Terkini