Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah

Sadisnya Begal di Lampung, Pengendara Motor Ditendang hingga Jatuh lalu Ditembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI warga berkerumun di lokasi tempat beraksinya begal.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kasus mahasiwa Unila dibunuh begal di Trimurjo, Lampung Tengah akhirnya terungkap.

Pelaku begal yang membunuh mahasiswa Unila akhirnya ditangkap polisi setelah 6 tahun buron.

Kasus tewasnya mahasiswa Unila ditembak begal di Trimurjo sempat menghebohkan warga Lampung.

Berikut kronologi dan pengakuan pelaku begal yang menewaskan mahasiswa Unila.

Baca juga: Cerita Pelaku saat Begal dan Bunuh Mahasiswa Unila, Kami Pepet Terus Ditembak

Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap Buronan 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila

Aksi pembegalan itu menurut pelaku DS dilakukan dengan cara mencegat motor korban di tengah jalan di kawasan Trimurjo.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Pelaku DS menyebutkan, aksi pembegalan itu dilakukan sekira pukul 22.30 WIB oleh enam orang pelaku, dengan mengendarai tiga unit sepada motor berboncengan.

"Kami ikuti (motor korban) dari arah Kota Metro. Motornya kami pepet, lalu kami tendang, sehingga dia jatuh," kenang pelaku DS.

Karena korban melakukan perlawanan saat diminta sepada motornya, dua orang pelaku lalu mendekat ke arah korban dan menyerang dengan senjata tajam.

"Seingat saya ditusuk (senjata tajam) di bagian dada."

"Setelah itu dia (korban) jatuh, lalu ditembak, dan kami langsung pergi (ke arah Tegineneng)," jelasnya.

Kasatreserkrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat memberikan keterangan. Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Aksi pembegalan oleh para pelaku dilakukan sekira pukul 22.30 WIB.

Mereka membawa kabur sepada motor korban Honda Beat BE 3264 warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap Buronan 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila

Baca juga: Pengusaha Tapioka Lampung Tengah Usulkan Petani Tanam Singkong Jenis Kaisar

Warga Masih Ingat

Kasus pembegalan disertai pembunuhan terhadap mahasiswa Unila, Arif Awangga 2015, masih diingat sejumlah warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di Trimurjo.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.

Hendri salah seorang warga mengatakan, jenazah Arif Awangga ditemukan sejumlah warga pada pagi hari di sekitaran jalan Trimurjo-Metro.

"Saya waktu itu mau ke pasar, tiba-tiba melihat orang pada kumpul di pinggir jalan."

"Ketika saya dekati kata orang-orang ada korban begal," ujar Hendri, Minggu.

Ilustrasi. Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Ditambahkan Hendri, pada saat ditemukan, kondisi Arif mengalami luka tusukan benda tajam dan tembakan di bagian dada sebelah kanan.

Sebelumnya diketahui, Arif pada saat kejadian mengantarkan temannya pulang dari Bandar Lampung ke Trimurjo.

Dari Trimurjo, Arif kembali lagi ke Bandar Lampung, Senin 18 Mei 2015.

Keluarga Arif waktu itu mengetahui anaknya menjadi korban pembegalan berkat informasi dari pihak Polsek Trimurjo.

Saat itu, kondisi Arif telah meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Metro.

Instruksi Kapolda Lampung

Penangkapan terhadap buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugianto.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas menerangkan, jajaran siap melaksanakan perintah mengungkap dan menindak tegas pelaku pembegalan, khususnya di wilayah hukum Lampung Tengah.

"Satreskrim Polres Lampung Tengah siap melaksanakan perintah Kapolda, dengan terus memberikan jaminan keamanan masyarakat, khususnya dari pelaku pembegalan dan kriminalitas lainnya," tegas AKP Edy Qorinas.

Edy menerangkan, dari kasus tewasnya mahasiswa Unila Arif Awangga di 2015 lalu, pelaku DS yang terakhir ditangkap adalah satu dari enam orang pelaku pembegalan disertai pembunuh terhadap Arif Awangga.

"Pelaku DS ini adalah orang terakhir yang kami amankan atas peristiwa pembegalan dan pembunuhan korbannya Arif Awangga di Kecamatan Trimurjo 2015 lalu," imbuhnya.

Sebelum DS, lima orang lainnya juga berhasil yang terlibat dalam peristiwa itu, sudah diringkus dan dilumpuhkan Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng secara berturut-turut.

"Lima orang sebelumya rekan pelaku sudah kami amankan yakni A, F, DS, AW dan AS. Mereka semua sudah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan mendekam di tahanan Lapas," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila.

Pelaku berinsial DS (22) warga Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran terpaksa dilumpuhkan petugas yang hendak meringkusnya, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tindakan tegas terukur jajarannya dilakukan karena DS hendak merampas senjata api petugas.

"Saat akan ditangkap di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratunuban, pelaku DS melakukan perlawanan dan mengajak anggota (Satreskrim) berkelahi, dan hendak merampas senpi petugas," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (14/3/2021).

Karena mengancam keselamatan petugas, akhirnya Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan hadiah timah panas di bagian kaki pelaku DS.

Kasatreskrim membeberkan, pelaku DS merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamteng nomor : DPO/09/VI/2015, yang menewaskan korbannya Arif Awangga (21) mahasiswa Unila asal Kecamatan Kotagajah.

Setelah dilakukan pemberian penanganan medis di rumah sakit, pelaku DS diamankan di Satreskrim Polres Lamteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda saat Akan Transaksi Narkoba di Loket Bus di Lampung Tengah

Baca juga: Warga Dukung Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah, Meresahkan!

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Berita Terkini