Polisi akhirnya meringkus dua pelaku yakni NK dan MSA.
Keduanya ikut menyebarkan video syur tersebut di media social.
Alasan kedua pelaku menyebarkan video syur itu adalah demi keuntungan materi.
Video syur itu diperjual belikan di pasar gelap online.
Salah satu tersangka berinisial MSA merupakan residivis dengan kasus serupa.
MSA pernah dihukum Polda Metro Jawa Timur karena menyebarkan konten porno di websitenya.
Kali ini MSA kembali menyebar konten porno yang diduga mirip Gabriella Larasati.
Ia menyebarkan video tersebut secara berbayar di media social twitter.
Meski telah menangkap kedua pelaku, polisi masih mendalami keterkaitan Gabriella Larasati dalam video syur tersebut.
Kedua pelaku tersebut dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Aurel Hermansyah Berikan Kado Ulang Tahun Spesial Untuk Anang Hermansyah
Baca juga: Aldi Taher Pamer Centang Biru, Elly Sugigi Sebut Norak
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
Baca Berita Gabriella Larasati Lainnya