Berita Nasional

Rizieq Shihab Teriak-teriak saat Masuk Ruang Sidang: Saya Didorong, Saya Tidak Mau Hadir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim berusaha membujuk Muhammad Rizieq Shihab untuk mau menghadiri persidangan secara online, Jumat (19/3/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sempat mengeluhkan dirinya mendapat perlakuan kasar untuk menghadiri persidangan secara online yang digelar Jumat (19/3/2021).

Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab disiarkan langsung dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Saat memasuki ruang sidang online di Mabes Polri Rizieq Shihab tampak berteriak-teriak.

Bahkan belum sempat duduk, Rizieq Shihab langsung berteriak mengaku mendapat perlakuan kasar.

Baca juga: Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Serukan Damai, Minta Pendukung Bantu Presiden Jokowi Atasi Bencana

Baca juga: Rizieq Shihab Marahi Operator Jelang Sidang Kasus Kerumunan

"Saya didorong, saya tidak mau hadir," ucap Rizieq dengan nada tinggi.

"Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat," katanya.

"Dipaksa, didorong, dihinakan," kata dia.

Mendengar Rizieq yang terus-terusan berbicara, Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Rizieq untuk menenangkan diri.

"Silakan duduk dulu habib," kata Majelis Hakim.

"Duduk dulu habib, saya jelaskan."

Seakan tak mengindahkan permintaan majelis hakim, Rizieq terus mengeluhkan mendapat perlakuan kasar supaya hadir di persidangan tersebut.

"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang," kata Rizieq.

"Dengarkan dulu saya jelaskan dulu habib," jawab Majelis Hakim.

"Dipaksa, dihinakan," ucap Rizieq kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ikut berbicara dan meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan sidang.

"Karena terdakwa terus menerus berlaku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini," kata JPU.

Pada sidang kali ini, Rizieq masih tetap hadir secara online dari Mabes Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab ngotot tetap tidak mau disidang secara online pada Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) kemarin, sidang perdana Rizieq sempat tertunda karena terdakwa mengeluhkan adanya gangguan teknis dan bersikeras ingin hadir di persidangan secara langsung.

Hakim bujuk Rizieq Shihab

Pada persidangan lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim nampak berupaya membujuk Rizieq menghadiri persidangan.

Hal itu disiarkan langsung dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan ini adalah kekuasaan negara bukan pemerintah.

"Persidangan negara, bukan persidangan pemerintah," tegas majelis hakim.

"Coba lihat di belakang saya tidak ada foto presiden dan wakil presiden. Itu adalah gambar burung garuda, menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini," sambungnya.

Majelis hakim lalu meminta agar Rizieq benar-benar memanfaatkan momen ini untuk memeroleh hak-haknya sebagai terdakwa.

"Saya mohon kepada habib mematuhi semua perintah di persidangan ini."

"Kalau habib tidak mau menurut pemerintah di persidangan, maka habib akan mendapatkan seperti ini, karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi habib," papar majelis hakim.

Ia meminta supaya Rizieq mau mematuhi peraturan di persidangan.

Dikutip dari Kompas.com, agenda sidang pada kali ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Majelis Hakim Bujuk Rizieq Shihab agar Mau Sidang Online: Tidak Ada Foto Presiden, Itu Burung Garuda

Baca berita Rizieq Shihab lainnya

Berita Terkini