Sedangkan handphone yang turut ia bawa hendak diberikan kepada anaknya.
Polisi menangkap Erik di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus.
Karena bingung tidak tahu ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," ucap Iga.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang diĀ kompas.com
Baca berita pembunuhan lainnya