Bandar Lampung

Kejati Lampung Akan Panggil 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Setelah Ada Perhitungan BPK

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Kejati Lampung Akan Panggil 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Setelah Ada Perhitungan BPK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan panggil tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia setelah adanya perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan saat ini penyidik Aspidsus Kejati Lampung tengah melakukan kegiatan di lapangan guna mengumpulkan barang bukti.

"Saat ini kami fokus dulu dalam proses penyidikan, kita ikuti prosesnya, karena ini proses penyidikan sehingga ada hal hal yang  tak bisa disampaikan," ungkapnya, Senin (29/3/2021).

Terkait pemanggilan, Andrie mengatakan Aspidsus akan menjadwalkan.

Baca juga: Kejati Lampung Akan Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Kementan  

Baca juga: 2 Oknum ASN Lampung Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan

"Untuk pemanggilan masih di jadwalkan, saat ini proses kegiatan dilapangan dan nunggu hasil dari BPK RI untuk perhitungan kerugian negara," bebernya.

Andrie memastikan ketiganya akan segera dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

"Ketiga tersangka akan dipanggil lagi setelah penyidik menuntaskan pekerjaannya dalam kegiatan pengumpulan bukti lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa kembali tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kasipenkum Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya belum menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi benih jagung.

"Belum (penahanan) masih kami agendakan untuk pemeriksaan lagi," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan di Bypass Bandar Lampung, Mobil Avanza Hilang Kendali dan Tabrak Pagar

Baca juga: Saluran SPAM Diperluas, Target Mengaliri 300 Ribu Jiwa Penduduk Bandar Lampung pada 2023

Andrie menuturkan ketiganya belum ditahan lantaran masih baru penetapan tersangka.

"Kan baru penetapan," timpalnya.

Disinggung soal penahanannya, Andrie belum bisa memastikan lagi lantaran hal tersebut kewenangan dari penyidik.

"Yang jelas akan kami jadwalkan kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.

Terkait kerugian atas dugaan korupsi ini, Andrie mengatakan jika pihaknya memperkirakan sekitar Rp 8 miliar.

"Itu masih sementara sembari kami menunggu hasil perhitungan dari BPK," sebutnya.

Andrie menambahkan sejauh ini saksi yang dipanggil masih 25 orang.

"Dengan bergulirnya perkara bisa jadi saksi nanti akan bertambah," tandas Andrie.

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Ketiga tersangka ini terdiri dari dua orang oknum ASN Provinsi Lampung berinisial EY dan IMA, serta satu oran rekanan HRR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menyampaikan kasus ini bermula dari adanya program pemerintah pusat di Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung tahun 2017.

"Lalu sejumlah pemerintah kota kabupaten mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik E- Proposal," terang Hefinur.

Lanjutnya, dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.

"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dibelanjakan untuk benih varietas hibrida atau pabrikan sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut," jelas Hefinur.

Hefinur mengatakan atas pelaksanaan petunjuk tersebut kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam 5 tahapan kegiatan.

"Dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI," beber Hefinur.

Masih kata Hefinur, dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK menunjuk PT DAPI distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung.

"Dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp 15 miliar, yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 hektar dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram," sebutnya.

"Yang mana tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara," bebernya.

Hefinur menjelaskan pada proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.

"Melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Lalu dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri atau membeli dari pasar bebas," katanya.

"Sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau sertifikat kadaluarsa atau ertifikat tumpang tindih," tambahnya.

Hefinur  mengakui jika perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

"Dan dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp 8 miliar dan saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," jelasnya.

Sebelum menetapkan tiga orang saksi, Hefinur mangatakan jika ada 25 orang saksi termasuk alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Untuk itu pada perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sebagai tersangka yakni EY, IMA dan HRR," tegasnnya.

Hefinur menambahkan, terhadap ketiga tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa ) 

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Berita Terkini