Berita Nasional

Fakta-fakta Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Modus Campur Obat Sakit Kepala

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Tawangsari, Kapanewon Pengasih, merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku mengambil motor dan barang yang dimiliki korban.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo.

Pelaku berinisial NAF (26).

Dia tega menghabisi 2 nyawa wanita.

Keduanya yakni Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates dan Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih.

NAF membunuh keduanya karena masalah ekonomi.

Berikut ini fakta-fakta pembunuhan 

1. Diduga motif ekonomi berantai tersebut.

Menurut Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, NAF mengambil barang bawaan milik korban.

Barang tersebut antara lain seperti motor, perhiasan, hingga handphone.

“Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka (NAF) memiliki barang korban,” katanya.

2. Modus campur obat sakit kepala

Selain itu, dari penyelidikan, pelaku memberi minuman bersoda yang telah dicampur 3,5 obat sakit kepala kepada para korban.

Setelah korban alami kejang-kejang, pelaku lalu membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.

Aksi pembunuhan itu dilakukan NAF di tempat yang tak lagi terurus.

Jasad Desi ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini