Apa Itu

Apa Itu PT dan CV? Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Resky Mertarega Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perusahaan. Simak apa itu PT dan apa itu CV

Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

5. Pendaftaran

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian.

Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

6. Nama perusahaan

Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya.

Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Itulah penjelasan tentang apa itu PT dan apa itu CV, beserta perbedaan PT dan CV. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca juga berita apa itu lainnya

Berita Terkini