Berita Nasional

Tukang Pijat Bunuh Prajurit Kopassus, Terbongkar Sosok Yulianto Ternyata Pembunuh Berantai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terapis Sukoharjo Yulianto divonis hukuman mati karena bunuh Kopassus Kopda Santoso dan 6 korban lainnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang prajurit Kopassus Kandang Menjangan Kopda Santoso tewas dibunuh tukang pijat bernama Yulianto.

Prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kopda Santoso tewas setalah diracun dan dicekik lehernya oleh tukang pijat bernama Yulianto.

Setelah kasus tukang pijat bunuh prajurit Kopassus terbongkar, kasus pembunuhan lain yang dilakukan tukang pijat Yulianto akhirnya terkuak.

Yulianto tak hanya membunuh prajurit Kopassus tapi juga membunuh 6 korban lainnya.

Yulianto yang berprofesi sebagai tukang pijat ternyata adalah seorang pembunuh berantai yang telah menghabisi nyawa 7 orang, salah satunya prajurit Kopassus.

Seorang terapis asal Sukoharjo, Jawa Tengah divonis hukuman mati karena terbukti membunuh prajurit Kopassus Kandang Menjangan, Kopda Santoso.

Terapis bernama Yulianto divonis hukuman mati setelah terbukti terlibat pembunuhan prajurit Kopassus Kopda Santoso dan 6 korban lainnya.

Terapis Yulianto terbukti membunuh 7 orang secara beruntun, hingga terungkap setelah membunuh korbannya yang ketujuh, yakni prajurit Kopassus Kopda Santoso.

Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto terhadap korban bernama Sugiyono.

Kasus itu terjadi pada 2005. Pembunuhan itu terkait hutang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.

Sugiyono menagih ke Yulianto. Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati. Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.

Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.

Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan.

Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum.

Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan.

Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.

Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.

Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.

Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.

Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.

Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

“Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis PK.

Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com

Baca berita Kopassus lainnya

Berita Terkini