Tanggamus

Bawa Kayu Sonokeling, 6 Tersangka Illegal Logging Diamankan Polsek Pulau Panggung

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan terduga pengangkut kayu sonokeling hasil illegal logging di Pulau Panggung, Tanggamus.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung mengamankan enam orang tersangka pelaku illegal logging.

Mereka ditangkap saat membawa kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar dengan menggunakan truk.

Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Musakir mengatakan, truk warna kuning tersebut melintas di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 20.10 WIB.

"Truk berisi kayu sonokeling dan enam orang terduga. Ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung," kata Inspektur Satu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/5/2021).

Ia menambahkan, keenamnya yakni sopir berinisial SA (40), warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Dikira Kayu Durian, Sopir Truk Tak Tahu Angkut Sonokeling Ilegal di Air Naningan

Lalu, IR (48), warga Jalan Cendana Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai penghubung.

Empat orang lainnya sebagai orang yang bekerja atau kuli yakni MS (48), warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus; AS (37), warga Umam AgungĀ  Bandar Mataram, Gunung Sugih.

Selanjutnya EW (45), warga Dusun Krajan, Kelurahan Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur; dan SP (60), warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Polisi juga menyita barang bukti truk nopol BE 8599 IY warna kuning.

Dalam truk ditemukan 40 potong kayu sonokeling bentuk bulat berukuran panjang 1 dan 1,2 meter, dan satu geraji mesin merek Valco.

Penangkapan bermula pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi yang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah melintas truk pengangkut kayu sonokeling.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran serta penyekatan.

Pada pukul 20.10 WIB di jalan raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, truk ditangkap.

Saat itu mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kayu tersebut.

Kemudian dari segi jenisnya, kayu sonokeling adalah kayu reboisasi yang ditanam di kawasan hutan lindung.

Halaman
12

Berita Terkini