"Ditemukan dalam kotak warna putih satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka DI," kata Pandra.
Selanjutnya aparat melakukan pengembangan terhadap tersangka ES di sebuah indekos yang ada di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel warna putih.
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandra.
Melalui Pengujian
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses pengujian.
Enam sampel dari masing-masing narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi diambil untuk selanjutnya diuji.
Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna, yang artinya positif mengandung narkotika.
"Hasil screening memperlihatkan perubahan warna menjadi ungu. Ini artinya dari sampel yang diuji positif narkoba," kata Aipda Indrawan, personel Ditresnarkoba Polda Lampung, yang melakukan pengujian.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus berupa ratusan kilogram narkotika di halaman mapolda setempat, Senin (10/5/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 152 kilogram ganja, 52 kilogram sabu, dan 13.487 butir pil ekstasi.
Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya dalam satu bulan terakhir.
"Sebelum bulan puasa kami sudah melakukan operasi pekat, sampai bulan puasa terutama (target operasi) narkoba," kata Hendro.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca berita Bandar Lampung lainnya