TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum anggota Satsabhara Polres Pesawaran Brigpol Ade Sandi Fajrin mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, ada seorang oknum perwira berpangkat AKP yang segera mendapatkan sanksi berat.
Brigpol Ade Sandi dipecat lantaran terlibat kasus curanmor hingga narkoba.
Pemberian sanksi PTDH terhadap Brigpol Ade Sandi Fajrin dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di lapangan Mapolda Lampung, Senin (24/5/2021).
"Polisi itu ada aturan yang bagus. Ikuti yang bagus nanti akan kita kasih reward. Kalau kurang bagus kita kasih punishment," kata Hendro.
Baca juga: Polisi Dikeroyok 9 Oknum Anggota Ormas, Kapolres Ungkap Kronologi
Hendro memerintahkan kepada anggotanya untuk berbuat baik.
"Saya ingatkan juga bahwa atas syukur nikmat yang diberikan oleh Tuhan. Bahwa kita dikasih pekerjaan dan kita ditakdirkan menjadi polisi," kata Hendro.
Oleh karena itu, lanjut Hendro, setiap anggota Polri harus bekerja dengan baik sesuai tatanan dan aturan.
"Kalau tidak sesuai aturan ya akan kita berikan punishment. Yakni yang paling berat PTDH," kata Hendro.
Ditanya soal alasan Brigpol Ade Sandi dipecat, Hendro menjelaskan, yang bersangkutan terlibat sejumlah kasus, mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga narkoba.
"Maupun pidana lain itu akan kita PTDH. Kita akan lihat tingkat-tingkat permasalahannya. Seperti ini yang kita PTDH-kan tadi, dia melakukan curas dan ikut terlibat," kata Hendro.
Hendro mengatakan, ada pula perwira yang segera menyusul di-PTDH.
Dia adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andrianto yang bakal dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Andrianto terlibat dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu.
Selain itu, ada anggota bernama Ipda Yaumil yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil di Tanjung Bintang.
"Sebenarnya enggak boleh polisi melakukan tindakan itu (curas), dan kita lagi bekerja meminimalisir dan mengejar pelaku curas dan curat. Malah anggota melakukan itu kita libas juga. Termasuk yang di sidang ini juga," kata Hendro. ( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )