TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 akan segera berlangsung. Lalu, bagaimana cara daftar PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Jakarta?
Terkait pelaksanaan PPDB 2021, disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Ia mengatakan, PPDB 2021 bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Adapun cara daftar PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Jakarta dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021
2. Aktivasi token,
3. Pemilihan sekolah,
4. Proses seleksi, Pengumuman,
5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Baca juga: Apa Itu Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021?
Tak terkecuali untuk jenjang SMK.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMK di tahun ajaran baru.
Adapun syarat PPDB 2021 untuk jenjang SMK adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Sementara itu, jalur PPDB 2021 untuk jenjang SMK dibagi beberapa bagian.
Berikut adalah detail jalur PPDB 2021 untuk jenjang SMK:
- Jalur prestasi, jalur ini merupakan apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur afirmasi, jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
- Jalur pindah tugas orang tua / wali, jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMK.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi baik akademik maupun non-akademik:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021
- Lapor Diri: 10-11 Juni 2021
2. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021