3. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-30 Juni 2021
- Lapor Diri: 1-2 Juli 2021
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, terdapat beberapa jalur PPDB 2021 yang harus diperhatikan baik siswa maupun orang tua, termasuk apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali.
Jalur PPDB 2021 tersebut jumlahnya ada 4, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali dan jalur prestasi.
Adapun jalur perpindahan tugas orang tua / wali, menyediakan kuota sebanyak 5 persen.
Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Ada juga jalur prestasi.
Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.
Berikut detail jalur prestasi dalam PPDB 2021:
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.