TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim opsnal Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, meringkus 2 dari 4 orang tersangka kasus pencurian sejumlah barang berharga yang terjadi pada 18 April 2020 lalu, di sebuah rumah kosong di jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung.
Tersangka yang berhasil dibekuk ini diketahui bernama Samsul alias Acung (42) dan Imron (26) warga Tanjung Gading Bandar Lampung, Minggu (30/5/2021) malam.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Arianto mengatakan dua orang rekannya berinisial AC dan AN kini masih buron.
"Penangkapan terhadap komplotan pelaku spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya ini dari hasil penyelidikan selama lebih dari satu bulan," ujar Kapolsek, Selasa (1/6/2021).
Menurut Kapolsek, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Acung yang merupakan otak pelaku dari aksi pencurian tersebut.
"Tersangka Acung diringkus di lokasi persembunyiannya di kawasan Rawa laut, Enggal, Bandar Lampung," kata Kapolsek.
Baca juga: Pembobol Rumah Warga di Waway Karya Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas
Saat proses penangkapan, tersangka Samsul alias Acung (42) spesialis rumah kosong ini justru mencoba melawan anggota Polsek Tanjungkarang Timur dan berupaya melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanan tersangka.
Usai dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, tersangka Acung kemudian memberitahu jika aksi pencurian itu dilakukan bersama tiga orang rekannya.
"Petugas kemudian bergerak menangkap tersangka Imron," ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Dony Arianto, Selasa (1/6/2021).
Tanpa perlawanan, tersangka Imron kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Tanjung Karang Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dua tersangka lainnya AC dan AN belum berhasil ditangkap.
"Untuk dua rekannya AC dan AN belum berhasil diamankan karena pada saat digerebek keduanya tidak berada di rumah," ujar Kapolsek.
Kepolisian mengungkap modus pencurian yang dilakukan para pelaku di sebuah rumah korbannya.
Kapolsek Kompol Dony Arianto mengatakan, barang berharga korban diangkut secara berulang kali oleh komplotan pencuri ini dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah gerobak.
Baca juga: Polres Pringsewu Buru Pelaku Pembobolan 3 Rumah dalam Semalam
"Dari pemeriksaan awal, para pelaku merupakan spesialis pembobol rumah yang sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga lokasi berbeda di Wilayah Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek, Selasa (1/6/2021).
Modusnya yakni dengan cara mengintai situasi dan kondisi rumah calon korbannya, serta masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel bagian pintu maupun jendela.
Dari catatan kepolisian, Tersangka Samsul Alias Acung merupakan seorang residivis yang sudah pernah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba.
"Pengakuannya (tersangka) aksi pencurian itu dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai bebas dari penjara pada akhir tahun 2020 lalu," kata Kapolsek.
Selain berhasil meringkus dua dari empat orang tersangka spesialis pembobol rumah, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lemari es, treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, dan handycam yang belum sempat dijual oleh tersangka.
"Serta satu unit sepeda motor dan sebuah gerobak yang digunakan saat beraksi," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Arianto, Selasa (1/6/2021).
Sementara barang bukti lainnya sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi hingga kini masih memburu dua orang rekan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya itu, komplotan pelaku spesialis pembobol rumah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjungkarang Timur.
"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek.(Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )