TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terhalang pandemi covid seperti saat ini, pemerintah mencanangkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB From Home. Lantas, apa itu PPDB From Home?
Ada 3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home:
1. Pendaftaran online dari rumah oleh calon siswa.
2. Verifikasi pendaftaran online dari rumah oleh admin/operator sekolah.
3. Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon siswa.
Baca juga: PPDB SMA 2021 Tidak Menerima Surat Keterangan Domisili
Mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, pendaftaran PPDB 2021 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5 persen.
- Afirmasi: 15 persen.
- Prestasi: siswa kuota.
Baca juga: Catat Cara Pendaftaran PPDB 2021, Jadwal dan Syaratnya
Adapun untuk alur pendaftaran PPDB From Home tergolong mudah.
Berikut ini adalah alur pelaksanaan PPDB From Home mekanisme "B Plus" yang dapat dilakukan":
1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon siswa baru akses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
5. Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.