"Gak, saya cuma pegang-pegang saja. Gak sampai disetubuhi," kata Bg, Sabtu (5/6/2021).
Bg menuturkan, saat kejadian ia hanya mengajak sepupunya itu menonton TV di ruang tengah.
Pada saat sedang asyik menonton, tangan pelaku bergerak ke bagian sensitif korbannya.
"Cuma itu. saya juga bingung kenapa saya melakukan itu," kata Bg.
Hasil pemeriksaan anggota Polsek Jati Agung, diketahui tindak asusila dilakukan Bg (26) di rumahnya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Buang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, yakni pada pertengahan April 2021.
Awalnya, korban R (17) diajak pelaku main ke rumahnya, yang berada persis di belakang rumah korban.
"Dia (korban) lewat, terus saya panggil. Ajak ke rumah nonton TV," kata Bg saat diamankan di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/6/2021).
Perbuatan tersebut diakui Bg baru pertama kali.
"Baru kali ini. Sumpah sebelumnya saya gak pernah," kata Buang.
Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tega merudapaksa seorang perempuan yang masih keluarganya sendiri.
Mirisnya lagi, korban R (17) menyandang disabilitas.
Tindak pidana asusila yang dilakukan Bg ini terjadi pada pertengahan April 2021 lalu.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada awal Mei kemarin.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban," ujar Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Abdul, pihaknya mengamankan pelaku yang tak lain ada sepupunya sendiri.
Rumah pelaku berada persis di belakang rumah korban.
"Pelaku kami tangkap saat sedang di rumahnya, Rabu (2/6/2021) kemarin," kata Abdul.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )