TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian mengungkap alasan korban R (17) tidak ingin keluarga tahu perbuatan bejat Bg (26).
Ternyata, warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan itu sempat mengancam korban jika perbuatan itu sampai diketahui oleh keluarganya.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, ancaman itu dilontarkan pelaku pasca menyetubuhi korbannya.
"Korban ini takut untuk ngadu sama ibunya, karena diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai ada yang tahu," kata Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Untunglah, korban akhirnya berani buka suara setelah dibujuk oleh orangtuanya.
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Kerabat dengan Dalih Diajak Nonton TV
Mengetahui perbuatan tersebut, orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Jati Agung pada awal Mei 2021 kemarin.
"Korban juga sampai mengalami trauma mendalam setelah disetubuhi pelaku," kata Abdul.
Bahkan, lanjut Abdul, korban sempat mengurung diri di dalam kamar selama sepekan dan tak ingin bertemu dengan pelaku.
"Antara pelaku dan korban masih punya hubungan saudara. Rumah mereka juga berdekatan," kata Abdul.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Jati Agung, Lampung Selatan Rudapaksa Kerabatnya yang Sandang Disabilitas
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," kata Abdul.
Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Pria beranak 3 ini melakukan tindak pidana asusila terhadap R (17) yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Namun pelaku membantah laporan korban.
Menurutnya, ia hanya memegang bagian tubuh korban.