Pencabulan di Lampung Selatan
Perempuan Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Kerabat dengan Dalih Diajak Nonton TV
Hasil pemeriksaan anggota Polsek Jati Agung, diketahui tindak asusila dilakukan Bg (26) di rumahnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil pemeriksaan anggota Polsek Jati Agung, diketahui tindak asusila dilakukan Bg (26) di rumahnya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Bg pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, yakni pada pertengahan April 2021.
Awalnya, korban R (17) diajak pelaku main ke rumahnya, yang berada persis di belakang rumah korban.
"Dia (korban) lewat, terus saya panggil. Ajak ke rumah nonton TV," kata Bg saat diamankan di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/6/2021).
Perbuatan tersebut diakui Bg baru pertama kali.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Jati Agung, Lampung Selatan Rudapaksa Kerabatnya yang Sandang Disabilitas
"Baru kali ini. Sumpah sebelumnya saya gak pernah," kata Bg.
Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tega merudapaksa seorang perempuan yang masih keluarganya sendiri.
Mirisnya lagi, korban R (17) menyandang disabilitas.
Tindak pidana asusila yang dilakukan Bg ini terjadi pada pertengahan April 2021 lalu.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada awal Mei kemarin.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban," ujar Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Abdul, pihaknya mengamankan pelaku yang tak lain ada sepupunya sendiri.
Rumah pelaku berada persis di belakang rumah korban.
"Pelaku kami tangkap saat sedang di rumahnya, Rabu (2/6/2021) kemarin," kata Abdul.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )