TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian mengungkap alasan korban R (17) tidak ingin keluarga tahu perbuatan bejat Bg (26).
Ternyata, warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan itu sempat mengancam korban jika perbuatan itu sampai diketahui oleh keluarganya.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, ancaman itu dilontarkan pelaku pasca menyetubuhi korbannya.
"Korban ini takut untuk ngadu sama ibunya, karena diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai ada yang tahu," kata Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Untunglah, korban akhirnya berani buka suara setelah dibujuk oleh orangtuanya.
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Kerabat dengan Dalih Diajak Nonton TV
Mengetahui perbuatan tersebut, orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Jati Agung pada awal Mei 2021 kemarin.
"Korban juga sampai mengalami trauma mendalam setelah disetubuhi pelaku," kata Abdul.
Bahkan, lanjut Abdul, korban sempat mengurung diri di dalam kamar selama sepekan dan tak ingin bertemu dengan pelaku.
"Antara pelaku dan korban masih punya hubungan saudara. Rumah mereka juga berdekatan," kata Abdul.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Jati Agung, Lampung Selatan Rudapaksa Kerabatnya yang Sandang Disabilitas
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," kata Abdul.
Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Pria beranak 3 ini melakukan tindak pidana asusila terhadap R (17) yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Namun pelaku membantah laporan korban.
Menurutnya, ia hanya memegang bagian tubuh korban.
"Gak, saya cuma pegang-pegang saja. Gak sampai disetubuhi," kata Bg, Sabtu (5/6/2021).
Bg menuturkan, saat kejadian ia hanya mengajak sepupunya itu menonton TV di ruang tengah.
Pada saat sedang asyik menonton, tangan pelaku bergerak ke bagian sensitif korbannya.
"Cuma itu. saya juga bingung kenapa saya melakukan itu," kata Bg.
Hasil pemeriksaan anggota Polsek Jati Agung, diketahui tindak asusila dilakukan Bg (26) di rumahnya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Buang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, yakni pada pertengahan April 2021.
Awalnya, korban R (17) diajak pelaku main ke rumahnya, yang berada persis di belakang rumah korban.
"Dia (korban) lewat, terus saya panggil. Ajak ke rumah nonton TV," kata Bg saat diamankan di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/6/2021).
Perbuatan tersebut diakui Bg baru pertama kali.
"Baru kali ini. Sumpah sebelumnya saya gak pernah," kata Buang.
Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tega merudapaksa seorang perempuan yang masih keluarganya sendiri.
Mirisnya lagi, korban R (17) menyandang disabilitas.
Tindak pidana asusila yang dilakukan Bg ini terjadi pada pertengahan April 2021 lalu.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada awal Mei kemarin.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban," ujar Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Abdul, pihaknya mengamankan pelaku yang tak lain ada sepupunya sendiri.
Rumah pelaku berada persis di belakang rumah korban.
"Pelaku kami tangkap saat sedang di rumahnya, Rabu (2/6/2021) kemarin," kata Abdul.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )