Berita Terkini Artis

Jejak Kasus Jerinx SID IDI Kacung WHO hingga Bebas

Penulis: Virginia Swastika
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IIustrasi Jerinx. jejak Kasus Jerinx yang Dipenjara Akibat Postingan IDI Kacung WHO

Saat menjalani sidang perdananya pada Kamis (10/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu keberatan dengan pelaksanaan sidang yang digelar secara daring.

Pihak Jerinx rupanya menginginkan majelis hakim bisa menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.

"Kami meminta agar sidang secara terbuka.

"Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, yang dikutip dari Kompas.com (10/9/2020).

Bahkan keberatannya itu pun bahkan sampai membuat Jerinx walk out dari proses persidangan yang telah berlangsung.

Kendati demikian, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.

Jerinx dituntut 3 tahun penjara

Akibat unggahannya itu, Jerinx dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Sebab, Jerinx dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkat postingan tersebut, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Hukuman itu disampaikan melalui sidang offline yang juga disiarkan langsung lewat YouTube Pengadilan NegeriĀ  Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

Kendati demikian, pihak majelis hakim kemudian sepakat untuk memberikan Jerinx hukuman penjara selama 14 bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut majelis hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini