Hukuman dikurangi menjadi 10 bulan
Usai penetapan hukuman, rupanya kasus Jerinx masih berlanjut.
Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Hal itu lantaran JPU merasa vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Pengajuan banding itu pun dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu terakhir.
Namun pada akhirnya pihak pengadilan memutuskan bahwa kasus ujaran kebencian yang menyeret Jerinx itu berakhir dengan hukuman 10 bulan penjara atau denda sebesar Rp 10 juta subside satu bulan.
"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Sobandi, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, yang dilansir dari Kompas.com (19/1/2021).
Sobandi juga mengatakan bahwa putusan tersebut sudah turun pada 14 Januari 2021 lalu.
Jerinx bebas dari penjara
Pada Selasa (8/6/2021), Jerinx bebas dari penjara.
Ia pun dijemput langsung keluarganya dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pukul 09.00 WITA.
Bersama Nora, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.
Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar usai resmi bebas dari jeruji besi.
"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sembari pergi meninggalkan media di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Usai memberikan pernyataan singkat itu, Jerinx menaiki mobil dan meninggalkan lapas.