Lalu keduanya melanjutkan proses sungkeman kepada sang ibu Jerinx.
Jerinx dan Nadya terlihat menciumi kaki ibunda Jerinx.
Sebelumnya, dikabarkan Nora Alexandra akan menggugat cerai Jerinx.
Tapi tuduhan itu tak terbukti benar, Nora Alexander sangat setia menunggu Jerinx keluar dari jeruji besi.
Diketahui, Jerinx dinyatakan bebas murni pada Selasa, 8 Juni 2021.
Pria asal Bali ini divonis bersalah 14 bulan penjara terkait ujaran kebencian kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada, 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra ini kedapatan mengunggah tulisan dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ yang disertai emoji babi di Instagram. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )