Sopir angkot jurusan Tanjungkarang-Telukbetung berinisial TK (43) itu diamankan personel Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya, Jalan Soeprapto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo mengatakan, penangkapan tersangka TK berdasarkan laporan korbannya.
"Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan Minggu kemarin," kata Widodo, Kamis (17/6/2021).
Widodo menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka di dalam angkot BE 2845 BU terjadi pada pertengahan Mei 2021.
Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
"Korban merupakan salah satu penumpang angkot yang ia kemudikan," kata Widodo.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )