4. Siapkan STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
5. Surat kuasa jika meminta orang lain untuk melakukan penggantian plat nomor.
6. Bila persyaratan di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat induk yang ada di domisilimu.
Syarat Perpanjang STNK
Jika memperpanjang masa berlaku plat nomor, otomatis pengendara juga akan memperpanjang STNK.
Sama seperti penggantian plat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus memenuhi persyaratan dokumen.
Berikut ini detailnya:
1. Siapkan BPKB asli beserta fotokopinya.
2. Mengisi formulir untuk perpanjang STNK.
3. Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
4. Keterangan buka blokir (bila STNK dalam status blokir).
5. Siapkan KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Pastikan nama KTP dan nama yang ada di STNK sama.
6. Siapkan STNK asli beserta fotokopinya.
7. Surat kuasa sebagai kelengkapan dokumen bila meminta orang lain untuk melakukannya.
Biaya untuk Ganti Plat Motor