“Jadi tersangka oknum TNI Letnan RW sudah cukup menurut kami. Pertama melakukan pembunuhan dengan sajam (senjata tajam),” kata Eddy, di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, pelaku terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
RW diketahui juga melakukan aksi pengrusakan di tempat umum, menggunakan dan menyalahgunakan senjata api.
Eddy menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pasal berlapis terkait tindak pidana lainnya.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara untuk tindak pidana pengrusakan di tempat umum juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Pasalnya lainnya penyalahgunaan senjata api.
“Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita oknum TNI aniaya warga lainnya