Sampai saat laporan ini diberitakan, Tribun Lampung,co.id belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen tempat usaha tersebut.
"Manajemennya tidak ada di sini, hanya ada karyawan," kata salah satu karyawan di gerai Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau.
Restoran dalam mal juga jadi sasaran penyegelan
Terdapat dua restoran yang juga disegel Pemkot setempat akibat dari hal yang serupa.
"Ada Bakso Lapangan Tembak di Central Laza Mal, dan Bakso Ngalam di Mal Kartini," kata Umar.
Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami meyebut pengusaha yang melakukan tunggakan pajak maupun yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal untuk segera menuntaskan kewajiban wajib setornya.
"Karena mereka hanya menyetor dari masyarakat yang membeli. Dengan total yang disetor adalah 10 persen," kata Tole.
Pelanggan Tidak Menyangka
Beberapa pelanggan Bakso Sony terheran-heran saat terjadinya penyegelan gerai Bakso Son Haji Sony.
Mereka sontak tidak mempercayai bahwa penyedia kuliner tersebut tidak menyetorkan pajak.
"Kaget saja, padahal harganya kan lumayan. Rupanya PPN tidak tersetorkan," kata Zack, salah seorang pengunjung saat dimintai keterangan setelah terjadinya penyegelan, Selasa (15/6/2021).
Ia pun mengaku sudahlah pantas bila objek usaha tersebut tersegel.
"Karena harusnya pajak dari pembeli sudah seharusnya disetorkan," ucap dia
"Saya sangat mendukung penyegelan ini agar tidak ada pengusaha yang tidak menyetorkan pajak," lanjut dia.
Baca juga: Ogah Setor Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel 5 Gerai Bakso Sony
Hal serupa juga diutarakan pendatang yang datang mencicipi kuliner yang telah membumi di Lampung itu.
"Ga nyangka, padahal Bakso Sony ini terkenal di daerah saya," kata Dodi, seorang yang mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)