TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung menyegel Rumah Makan Sederhana yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kedaton pada Rabu (23/6/2021).
Penyegelan dilakukan oleh Pemkot dengan memasang garis kuning di sekitar area rumah makan.
Pemasangan garis kuning tersebut dilakukan oleh Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolok ukur pembayaran pajak daerah.
Sehingga, Pemkot Bandar Lampung menilai Rumah Makan Sederhana tidak optimal dalam melakukan pembayaran pajak.
"Maka hari ini, tempat ini kami tutup dulu sementara, jika nanti beberapa persoalannya sudah diselesaikan maka bisa dibuka kembali," kata Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M Umar.
Baca juga: Petambak Dipasena Tulangbawang Punya 7 Ekskavator, 1 Unit Seharga Rp 1,6 Miliar
Sementara, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Bandar Lampung Yanwardi menambahkan, untuk hari ini Rumah Makan Sederhana masih dibolehkan beroperasi.
Namun kata dia, hanya untuk menghabiskan masakan yang sudah disediakan untuk hari ini saja.
"Jadi itukan masakannya masih banyak, jadi hari ini masih boleh beroperasi sampai masakannya abis," kata Yanwardi.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)