Kasus Rudapaksa di Pringsewu

Korban Rudapaksa di Lampung Tergiur Iming-iming Pelaku hingga Terima Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelatih kuda kepang A (50, tengah) saat digelandang ke Mapolsek Sukoharjo karena merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengakui perbuatannya," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 1 Juli 2021.

Penangkapan itu, berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima terhadap perbuatan pelaku kepada putrinya.

Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku setelah mendapat cerita dari putrinya.

Korban menceritakan perbuatan pelaku karena khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Sukoharjo atas perbuatannya tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegasnya.

Rudapaksa di Tepi Sungai

Sebelumnya, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, A (50) melancarkan aksinya di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelatih kuda kepang tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2021.

"Perbuatan asusila itu, dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.

Keduanya merupakan anggota perkumpulan kuda kepang di wilayah Kecamatan Banyumas.

Sementara pelaku sebagai pelatih dan korbannya, Bunga (16) sebagai anak didik di perkumpulan kuda kepang tersebut.

Diketahui pelaku berhasil menggagahi Bunga setelah mengiming-imingi ilmu pengasihan.

Halaman
1234

Berita Terkini