"Akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Sukoharjo lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku A, Kamis, 1 Juli 2021.
Lantas, A digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )
BACA Berita Kasus Rudapaksa di Pringsewu lainnya