TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Permasalahan soal anak yang menerpa Rezky Aditya kini berlanjut ke pengadilan. Namun ternyata tak hanya soal anak, Wenny Ariani gugat Rezky Aditya sejumlah hal lainnya, seperti rumah hingga uang miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penelusuran website Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui permasalahan tersebut terjadi di antara Wenny Ariani Kusumarwardani sebagai penggugat dan Rezky Aditya Dradjamoko sebagai tergugat.
Di halaman website yang sama, tertulis pula isi gugatan Wenny Ariani secara lengkap dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Rupanya, W yang kemudian diketahui sebagai Wenny Ariani itu bukan hanya gugat soal anak.
Bila dirangkum, setidaknya ada empat gugatan yang diangkat dalam isi gugatan Wenny Ariani.
Baca juga: HEBOH Paket Keripik Kentang Berisi Ular, Petugas Cium Bau Tak Sedap
Gugatan pertama menyebutkan bahwa Wenny Ariani gugat Rezky Aditya terkait dengan pengakuan anak serta permintaan tes DNA.
"Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat," bunyi petikan petitum.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA/ deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat."
Gugatan kedua, Wenny Ariani menggugat perbuatan Rezky Aditya ke pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)."
Poin ketiga di dalam isi gugatan Wenny Ariani disebutkan Wenny Ariani gugat Rezky Aditya terkait penyitaan harta benda kekayaan, berupa rumah dan mobil mewah.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, yakni:
A. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan
B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE."
Terakhir, Wenny Ariani juga meminta uang senilai Rp 17,5 miliar sebagai uang ganti rugi lantaran merasa dirugikan oleh pihak Rezky Aditya.