Berita Terkini Artis

Wenny Ariani Gugat Rezky Aditya, Berikut Isi Gugatan Lengkapnya

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rezky Aditya. Wenny Ariani gugat Rezky Aditya, berikut isi gugatan lengkapnya

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar:

A. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan

B. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)."

Sebelumnya diberitakan Rezky Aditya digugat soal anak oleh wanita inisial W yang mengaku memiliki anak tanpa ikatan pernikahan dengan suami Citra Kirana.

Lantaran tak mendapatkan titik terang, permasalahan soal anak itu pun kemudian resmi berlanjut ke pengadilan.

Usai pendaftaran perkara ke pengadilan dilakukan pihak Wenny pada Rabu (30/6/2021) lalu, akhirnya pihak Rezky Aditya buka suara.

Melalui kuasa hukum, pihak Rezky Aditya mengaku siap hadapi gugatan yang dilayangkan oleh Wenny Ariani di pengadilan.

"Cuma sekarang ini kan kondisinya sudah diajukan gugatan dan kita tinggal tunggu aja di pengadilan gitu," kata Hendrawan Halim, kuasa hukum Rezky Aditya.

Bahkan kini, timnya juga tengah menyiapkan bukti serta saksi untuk menghadapi gugatan soal anak di luar nikah tersebut di persidangan.

"Ya kita kan selain nanti menyiapkan bukti-bukti formalnya gitu kan, juga kita menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan kita, yang memang itu kepentingan kita. Itu akan kita lakukan.

"Cuma saya kan nggak bisa ungkap ada bukti ini, ada saksi ini nggak. Tapi nanti ajalah di persidangan," ungkapnya.

Hendrawan juga mengatakan bahwa sah-sah saja apabila W mengajukan gugatan terhadap Rezky, bahkan tak akan melarang.

Meski begitu, pihak W, selaku penggugat harus mampu membuktikan gugatannya tersebut.

"Ya kan kalau namanya orang nuntut atau gugat ya boleh-boleh aja dengan apa yang dia mau dan diminta. Ya kan gitu. Nggak ada kita ngelarang.

"Cuma persoalannya untuk sampai kepada itu, pihak yang menggugat itu harus membuktikan agar permintaannya itu bisa dipenuhi gitu," terang kuasa hukum Rezky Aditya.

Nantinya, kedua belah pihak, baik pihak Wenny Ariani maupun Rezky Aditya akan bertemu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (14/7/2021) mendatang pukul 10.00 WIB, tepatnya di Ruang Sidang 7. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Baca berita Rezky Aditya lainnya

Berita Terkini