Kasus Suap Lampung Tengah

Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU KPK.

"Artinya, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK atas putusan tersebut," kata Taufiq Ibnugroho melalui pesan WhatsApp, Senin (5/7/2021).

Untuk selanjutnya, KPK akan mengambil sikap dalam waktu maksimal tujuh hari, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Taufiq tidak mengiyakan ataupun membantahnya.

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi.

Penasihat hukum Mustafa, M Yunus, mengatakan, pihaknya menerima hukuman tersebut.

Meski demikian, Yunus mengaku keberatan atas hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar yang dibebankan kepada kliennya.

Menurut dia, uang pengganti itu seharusnya dikurangi biaya pembelian tanah Islamic Center dan Mako Brimob.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya

"Kita ketahui, proses pembangunan Mako Brimob sudah berjalan. Tapi yang membuat haru biru persidangan itu terkait aliran uang ke parpol," kata Yunus.

Sayangnya, kata dia, itu tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Begitu pula aliran dana ke Partai Hanura dan PKB.

“Jadi ini belum selesai. Artinya Rp 17 miliar itu akan dibuat laporan dan menjadi fakta persidangan yang baru,” imbuhnya.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan menerima vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Jadi saya sudah menyimak persidangan, dan atas putusan tersebut saya menerimanya," kata Mustafa dalam persidangan melalui daring, Senin (5/7/2021).

Tetapi Mustafa membutuhkan waktu untuk mengungkap ke mana saja aliran dana atas uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Ia mengaku tidak tahu ke mana saja uang tersebut mengalir dan siapa saja yang telah menikmatinya.

Untuk itu, Mustafa akan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya, yakni M Yunus, Juendi Leksa Utama, dan Supriyanto.

Sementara itu JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu atas vonis tersebut.

Ia akan melaporkan hasil sidang tersebut kepada pimpinan KPK.

"Iya kita pikir-pikir dulu dan tetap kita masih menunggu salinan putusan yang diterima Mustafa," kata Taufiq.

Dicabut Hak Politik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

"Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun," kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).

"Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun jadi dua tahun," sambungnya.

Sekadar diketahui, dalam vonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Pencabutan hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.

Denda Rp 300 Juta

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ia juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenai denda sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/7/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Pasal 12 B UU RI 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI 31 Tipikor juncto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Efiyanto.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (10/6/2021), Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.

Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.

Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Justice Collaborator Ditolak Jaksa KPK, Hak Politik Mustafa juga Dicabut

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini