TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib wanita inisial FK, diduga selingkuhan Kapolsek Mijen di ujung tanduk.
Pasalnya, FK dilaporkan ke polisi oleh sang istri Kapolsek Mijen.
Pelapor mengaku jadi korba penganiayaan selingkuhan suami.
Laporan itu ditujukan kepada FK seorang wanita yang ditengarai merupakan selingkuhan suaminya yakni Kompol AP.
FK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.
Baca juga: Kapolsek Mijen Diduga Selingkuh Dalam Mobil, Tak Tahu jika Diawasi Istri
Pelapor T menjadi korban penganiayaan usai memergoki suaminya itu berduaan di dalam mobil bersama FK.
Setelah itu, T mencoba menghampiri FK yang sedang berada di dalam mobil.
Namun, mobil yang ditumpangi itu justru tancap gas hingga membuat T terpelanting.
Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.
Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.
T membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya, benar (melapor)," kata Titik kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Saya cek dulu," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Sebagi informasi, kasus perselingkuhan Kompol AP terkuak oleh istrinya di sebuah rest area di Jalan Tol Semarang.