TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Puluhan tempat usaha dan masyarakat umum, terjaring operasi yustisi PPKM mikro diperketat di Kota Metro.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nenotaek mengatakan, hingga saat ini satgas Covid-19 telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap 39 tempat usaha.
Ke-39 tempat usaha yang dapat teguran tertulis tersebut melanggar Intruksi Wali Kota Metro nomor 12 tahun 2021.
"Mulai dari toko, angkringan, dan tempat makan, semua mendapat sanksi teguran tertulis pertama."
"Untuk individu itu ada 13 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, kita kenakan sanksi denda sebanyak Rp 100 ribu per orang. Mereka tidak menggunakan masker," ungkap Yoseph Nenotaek mewakili Kasat Pol PP Metro, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Oknum Satpol PP Mengaku Dilempar Botol saat Razia PPKM di Kafe
Selama pelaksanaan operasi yustisi PPKM mikro diperketat di Kota Metro, lanjut Yoseph, pihaknya total telah memberikan 52 sanksi, baik kepada tempat usaha maupun individu.
Adapun pelanggaran terbanyak, lanjut Yoseph, ditemukan di wilayah Metro Pusat, Metro Timur, dan Metro Selatan.
Operasi yustisi akan berlangsung hingga Selasa 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Wali Kota Metro Nomor 12/INS/LL-01/2021. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )